ALTERNATIF PENYELESAIAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI GUGATAN SEDERHANA

Muhamad Toyib, Iwan Erar Joesoef

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti pelaksanan eksekusi terhadap objek jaminan
fidusia mengenai benda bergerak kendaraan bermotor yang proses perpindahannya
sangatlah cepat sehingga rawan untuk terjadi penggelapan yang merugikan kreditur.
Undang-Undang Jaminan Fidusia juga tidak secara tegas mengatur siapa yang harus
mengeksekusi benda jaminan fidusia tersebut. Sehingga mengakibatkan penerima fidusia
dalam penerapan dilapangan sulit melaksanakan asas droit de suite. Untuk memberikan
perlindungan hukum bagi kreditur dapat diberikan alternatif upaya hukum agar lebih cepat
dalam melalukan proses eksekusi yaitu dengan penyelesaian melalui Small Cliam Court atau
gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana.


Keywords


Fidusia, Eksekusi, Gugatan Sederhana.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Weboek voor Indonesie, Staatblad Tahun 1847 Nomor 23.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Lembaran Negara Nomor 168 Tahun 1999.

Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Lembaran Negara Nmor 942 tahun 2019.

Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.

Buku:

Fuady, Munir. 2000. Jaminan Fidusia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. 1991. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Gramedia.

Manan, Abdul. 2012. Penerapan Hukum Acara Perdata Dilingkungan Agama, Jakarta: Kencana.

Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana

Mertokusumo, Sudikno. 1983. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, Abdul Kadir. 1986. Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.

Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-dasar Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari Undang-undang, Jakarta: Mandar Maju.

Prodjodikoro, Wirjono. 2000. Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju.

Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Subekti. 1987. Hukum Perjanjian, Bandung: Intermasa.

Sugeng, Bambang. 2001. Hukum Acara Perdata Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Jakarta: Kencana.

Widjaya, Gunawan dan Ahmad Yani. 2001. Jaminan Fidusia, Jakarta: Raja Grafindo Persada. -. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.

Karya Ilmiah:

Sari, Septi Wulan, “Penyelesaian Sengketa Melalui Small Claim Court”, Ahkam: Jurnal Hukum Islam Vol. 4 No. 2 November 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.