TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Martina Fina Dei

Abstract


Kredit bermasalah pada pinjaman online terdapat dua kepentingan saling berbenturan, di satu sisi
kreditur menuntut pembayaran hutang berikut bunga dan denda. Di sisi lain debitur merasa dirugikan
akibat ulah kreditur yang menyalahgunakan data pribadi debitur untuk melakukan teror dalam
penagihan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang mengenai perlindungan hukum bagi debitur
pada transaksi pinjaman dana online terkait data pribadi dan penyelesaian permasalahan kredit macet
dan permasalahan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan kreditur online. Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa : pertama,
dalam ketentuan UU ITE, dan PM 20/2016, perlindungan terhadap data pribadi telah diatur dalam
Pasal 26 ayat (1) UU ITE, dan pada Pasal 26, Pasal 27, Pasal 36 ayat (1) PM 20/2016. Kedua,
meskipun kreditur berhak atas pembayaran hutang (Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata), namun
menyalahgunakan data pribadi debitur termasuk perbuatan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata Jo
Pasal 1266 jo 1267 KUHPerdata) dan kreditur dapat dikenakan sanksi administratif (Pasal 36 ayat (1)
PM 20/2016), atau sanksi pidana (Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2),UU
ITE), dan berhak menuntut ganti rugi (Pasal 1365 KUHPerdata).


Keywords


Kredit Online, Penyalahgunaan Data Pribadi, Transaksi.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Republik Indonesia, Peraturan OJK Nomor : 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Buku:

Andrianto. 2020. Manajemen Kredit, Teori dan Konsep Bagi Bank Umum, Cetakan Pertama,

Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.

Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis & Sosiologis), Jakarta:

Gunung Agung.

Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum, Cetakan ketiga, Jakarta: Sinar Grafika.

As, Mahmudin. 2002. Melacak Kredit Bermasalah, Edisi Keempat, Medan: Bumi Aksarra.

Friedman, Lawrence M. 2013. Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, Cetakan V, Bandung:

Nusa Media.

Hrdynt, Oktvn. 2019. Gurita Pinjaman Online, Bandung: Ellunar.

Hariyani, Iswi. 2010. Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Harun, Badriyah. 2010. Penyalesaian Sengketa Kredit Bermasalah : Solusi Hukum (Legal

Action) dan Alternatif Penyelesaian Segala Jenis Kredit Bermasalah, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

HS, Salim dan Nurbani, E.S., 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan I, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Mertokusumo, Sudikno. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya

Bakti.

Meleong, Lexi J. 2001. Metode Penelitian Kualitatif, Cet. XIV, Bandung: PT. Remaja

Rosdakarya.

Miru, Ahmadi. 2010. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Cetakan Ketiga, Jakarta:

Raja Grafindo Persada.

Raharjo, Satjipto. 2012. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salim, HS. 2003. Hukum Kontrak : Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar

Grafika.

Sanusi, M. Arsyad. 2011. Hukum dan Teknologi Informasi, Jakarta: Tim Kemas Buku.

Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum, cetakan III, Jakarta: Penerbit UIPers.

Suyatno Thomas dkk. 2007. Dasar-Dasar Perkreditan (Edisi Keempat), Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama._________. 2008. Menangani Kasus Kredit Bermasalah, Konsep dan Kasus (Edisi Kedua), Jakarta: PT. Damar Mulia Pustaka.

Zainal, Asikin. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.

Karya Ilmiah:

Agung, Mohammad Ilham, “HAM Dalam Perkembangan Rule Of Law”, HUMANITAS:

Jurnal Kajian dan Pendidikan HAM, Vol. 6 No. 1 2015.

Buana, Mirza Satria, 2010, “Hubungan Tarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum (Legal

Certainpi) Dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) Dalam Putusan-Putusan

Mahkamah Konstitusi”, Tesis Magister Hukum Universitas Islam Indonesia,

Yogyakarta.

Djojorahardjo, Rommy Haryono, “Mewujudkan Aspek Keadilan dalam Putusan Hakim Di

Peradilan Perdata”, Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No 1 Mei 2019.

Dwiatmono, Maya Devi, “Analisis Pengawasan Kredit Modal Kerja (KMK) Sebagai Upaya

Mengantisipasi Terjadinya Kredit Bermasalah (Studi Pada PT. Bank Tabungan Negara

(Persero) Tbk. Kantor Cabang Mandiri)”, Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Vol. 49,

No. 1, Agustus 2017.

Ernama, Budiharto, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology

(Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Diponegoro Law

Journal, Vol. 6, No. 3 2017.

Fauzi Kemal Ismail, 2011, “Kepastian Hukum Atas Akta Notaris Yang Berkaitan dengan

Pertanahan”, Tesis Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok.

Pratama, Muhamad Insan C., 2009, “Kepastian Hukum Dalam Production Sharing

Contract”, Skripsi, Fakultas ukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Kamus :

Pratama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia,

Balai Pustaka, Jakarta.

Sumber Lainnya:

Adilah, Rifa Yusya, Hidup Terancam Setelah Data pribadi Dicuri, Merdeka.com, https://www.merdeka.com/khas/hidup-terancam-setelah-data-pribadi- dicuri.html?page=2, diakses tanggal 14 Oktober 2020

Dewi Andriani, Penyalahgunaan Data Pribadi Paling Banyak Oleh Fintech Ilegal, Bisnis.com, https://finansial.bisnis.com/read/20200720/563/1268374/penyalahgunaan-data-pribadi- paling-banyak-oleh-fintech-ilegal, diakses tanggal 14 Oktober 2020.

Konten Redaksi Kumparan, Jerat Setan Pinjaman Online, https://kumparan.com/kumparanbisnis/jerat-setan-pinjaman-online-1puJx9sOrtx, dikutip tanggal 08 Oktober 2020, pkl 20.00 wib.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1997.

Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Simao Alves L.F.S, Bernina Larasati, Demitha Marsha, Tinjauan Mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Kuniawan, Ivan, Perbuatan Apa Yang Dimaksud Melawan Hukum Perdata, Tribun Lampung, 1 Februari 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.