KEDUDUKAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERJANJIAN YANG TERDAPAT KLAUSULA ARBITRASE (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 B/Pdt.Sus-Arbt/2014)
Abstract
Arbitrase memiliki kewenangan absolut oleh Undang-Undang Arbitrase untuk dapat memeriksa
maupun mengadili sengketa diluar pengadilan, yang timbul dari sengketa para pihak karena suatu
perjanjian berklausula arbitrase di dalamnya, yang dibatasi kewenangannya dalam sengketa
perdagangan. Pengadilan Negeri diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Arbitrase dalam
sengketa yang perjanjiannya mempunyai klausula arbitrase dan akibat hukum pengadilan
memutuskan sengketa perjanjian berklausula arbitrase. Penelitian ini menggunakan metodologi
penelitian yuridis normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktriner atau penelitian
kepustakaan. Hasil penelitian ini, pertama kewenangan arbitrase dalam penyelesaian perselisihan
dalam perjanjian yang terdapat klausula arbitrase, di mana dalam penelitian ini arbitrase tidak
memiliki kewenangan dalam sengketa karena tidak termasuk sengketa perdagangan. Kedua
kedudukan hukum putusan pengadilan terhadap penyelesaian perselisihan perjanjian yang terdapat
klasula arbitrase, di mana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 B/Pdt.Sus-Arbt/2014
tertanggal 29 Oktober 2014, menurut pengadilan merupakan kewenangan Perselisihan Hubungan
Industrial. Perumusan klausula arbitrase dalam perjanjian semestinya dibuat secara komprehensif dan
jelas agar terhindar dari hambatan dalam pelaksanaan arbitrase di kemudian hari serta memahami
pembatasan kewenangan arbitrase dan kewenangan pengadilan dalam perjanjian yang berklausula
arbitrase.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia, Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tertanggal 29 Oktober 2014
perkara antara Yayasan Perguruan “Cikini” melawan PT. Kertas Nusantara
Buku:
Abdurrasyid, Priyatna. 2011. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Edisi Ke
(Revisi), Jakarta: Fikahati Aneska Bekerjasama dengan BANI Arbitration Center
Ali, Zainudin. 2009. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Fuady, Munir. 2003. Arbitrase Nasional Alternatif Penyelesaian sengketa, Bandung: Citra Aditya Bakti
Radjagukguk, Erman. 2001, Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan, Jakarta: Candra Pratama
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers
Widnyana, I Made. 2014. Alternatif Penyelesaian Sengketa & Arbitrase Cetakan ke 3 Revisi
, Jakarta: Fikahati Aneska Bekerjasama dengan BANI Arbitration Center
Karya Ilmiah:
Abra, Emy Hajar, “Pertimbangan Hakim dalam Menerima Suatu Perkara yang Memuat Klausula Arbitrase (Study Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan)”, Tesis Program Pascasarjana, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2013
Adi, Satrio Wicaksono, “Problematika Kewenangan Pengadilan Negeri Menjatuhkan Keputusan dalam Sengketa Bisnis yang Mempunyai Klausula Arbitrase”, Privat Law Vol. V No. 1 Januari - Juni 2017
Azizah, Siti, “Analisis Yuridis Perjanjian Arbitrase (Study Putusan No:46/pdt.G/1999/PN Jakarta Selatan”, Tesis Program Pascasarjana, Jakarta: Universitas Indonesia, 2011
Hutajulu, Marihot Janpieter, ”Kajian Yuridis Klausula Arbitrase dalam Perkara Kepailitan”, Refleksi Hukum Vol.3, No.2, April 2019, Hlm. 175-192; 2019
Kusumawati, Erika, Yanuar Putra Erwin dan Verinda Farmadita, “Kewenangan Badan
Peradilan Memeriksa Sengketa dengan Klausula Arbitrase”, Privat Law, Edisi 02 Juli - Oktober 2013
Panjaitan, Mhd dan Arif S, “Pencantuman Klausul Arbitrase dan Akibat Hukumnya Pada Kontrak antara Developer dan Konsumen”, Tesis Program Pascasarjana, Medan: Universitas Sumatera Utara, 2016;
Shanty, Wika Yudha, “Kekuatan Putusan Hakim Terhadap Sengketa Perjanjian Arbitrase”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.6, No.2 Desember 2015, Hlm.266-275;
Sumber Lainnya:
Ardiansyah, “Asas-Asas Hukum”, https://customslawyer.wordpress.com/2013/11/30/asasasas hukum/ diakses tanggal 21 Mei 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.