TANGGUNG JAWAB TOKOPEDIA TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN

Muhammad Fathur

Abstract


Perlindungan data pribadi sampai saat ini belum diatur secara khusus oleh undang-undang, padahal kebutuhan akan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi sangat krusial contohnya dalam kasus kebocoran data pribadi konsumen Tokopedia. Ketiadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menimbulkan pertanyaan bagaimana pertanggungjawaban Tokopedia terkait bocornya data pribadi konsumen. Indonesia seharusnya mampu memberikan perlindungan data pribadi yang diamanatkan konstitusi. Indonesia harus memastikan bahwa data pribadi dilindungi oleh undangundang dan setiap pelanggaran dan kelalaian terhadap data pribadi memiliki akibat hukum yang jelas.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach). Hasil dari penelitian nampak bahwa Tokopedia bertanggungjawab atas kebocoran data pribadi konsumennya dan atas kelalaian tersebut konsumen dapat mengajukan aduan ke menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan atau sengketa dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau pun non-litigasi. Saran dalam penelitiani ni adalah pemerintah perlu segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi supaya menciptakan kepastian dan perlindungan terhadap data pribadi konsumen.


Keywords


Konsumen, Perlindungan Data Pribadi

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Republik Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829.

Buku:

Ali, Zainudin, 2017, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Garner, Bryan A., 2004 Black’s Law Dictionary, St. Paul Minnesota: West Publishing

Hamid, Abdul Haris, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Makassar: CV. Sah Media.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group

Qin, Zheng, 2009, Introduction to E-commerce, Beijing: Tsinghua University Press

Rahmawati, Intan Nur dan Rukiyah Lubis, 2014, “Win-Win Solution Sengketa Konsumen”, Yogyakarta: Medpress Digital.

Rosmawati, 2018, Pokok-Pokok Perlindungan Konsumen, Depok: Prenada Media Group

Samsul, Inosentius, 2004, Perlindungan Konsumen, Jakarta: Universitas Indonesia

Ustadiyanto, Riyeke, 2001, Framework E-Commerce, Yogyakarta: Andi

Karya Ilmiah:

Deki, Pariadi, “Pengawasan E-Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 48 No. 3 Mei 2018, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hanim, Lathifah, “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam E-Commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonomi”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol 1 No. 2 (2014), Semarang: Fakultas Hukum Islam Sultan Agung.

Makarim, Edmon, “Pengaturan E-Commerce Dalam Transaksi Elektronik Di Indonesia” Makalah disampaikan pada Seminar IndonesiaX Online Course 2019, Jakarta

Rosadi, Sinta Dewi dan Gerry Gumelar Pratama, “Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia”, Jurnal Veritas et Justitia, Vol 4 No. 1 (2018), Bandung: Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Santoso, Edy, 2015, “Tinjauan Hukum Atas Click Wrap Agreement Pada Kontrak Baku Elektronik Terkait Transaksi Elektronik”, Jurnal Ilmiah Living Law, Vol. 7, No. 1, Januari, hlm. 6, diakses pada 27 September 2020.

Yuniarti, Siti, “Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia”, Jurnal Becoss (Business Economic, Communication, and Social Sciences), Vol 1 No. 1 (2019), Jakarta Barat: Fakultas Humaniora Program Studi Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara.

Sumber Lainnya:

Bambang Pratama, “Mengenal Kontrak Elektronik, Click-Wrap Agreement dan Tanda Tangan Elektronik”, https://businesslaw.binus.ac.id, https://businesslaw.binus.ac.id/2017/03/31/mengenal-kontrak elektronik-click-wrap agreement-dantanda-tangan-elektronik/ diakses tanggal 24 September 2020

Moh. Dani Pratama Huzaini, (2020), “Ada Prinisip Without Undue Delay Dalam Kebocoran Data Konsumen Tokopedia”, Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eafb6f02f425/ada prinsip-i without-undue-delay-i-dalam-kebocoran-data-konsumen-tokopedia, diakses tanggal 28 September 2020

Muhammad Shiddiq, (2020), “Tokopedia Diduga Tutupi Kejahatan Pencurian Data Hingga Digugat 100 Miliar”, Gresnew.com, http://www.gresnews.com/berita/isu_terkini/118043-tokopedia diduga-tutupi kejahatan-pencurian-data-hingga-digugat-rp100-miliar/ diakses tanggal 25 September 2020

Rahmad Fauzan, (2020), “Ini Kronologis Informasi Perentasan di Tokopedia!”, Teknologi.bisnis.com, https://teknologi.bisnis.com/read/20200503/266/12359 diakses tanggal 24 September 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.