KETERLAMBATAN PELAPORAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN DALAM SISTEM POST MERGER NOTIFICATION MENURUT UNDANG-UNDANG PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Ahmad Sabirin, Azizah Arfah

Abstract


Penerapan  post  merger  notification  yang  diberlakukan  di  Indonesia  sangat  mempersulit  dalam pelaporannya  itu  sendiri  dan  keuangan  para  pelaku  usaha.  Maka,  dengan  itu  para  penulis merekomendasikan bahwa penerapan pra-merger notificationn adalah hal yang baik untuk diterapkan di Indonesia, dimana sistem pra-merger notification telah teruji di beberapa negara Amerika Serikat, Australia,  Jepang,  Korea  Selatan,  dan  Jerman  serta  beberapa  negara  anggota  ASEAN  seperti Thailand, Singapura, dan Filipina. Dengan demikian pelaku usaha yang ingin melakukan merger telah melakukan  pelaporan  dan  pemberitahuan terlebih  dahulu  kepada  KPPU,  sehingga  dalam melakukan penilaian, pemantauan dan pengawasan dapat mencegah terjadinya praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. Hal ini sedapat mungkin akan memberikan banyak keuntungan serta efisiensi baik bagi pelaku usaha dan terhadap KPPU dalam melakukan pemantauan dan pengawasan akibat adanya praktik merger.

Keywords


Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Perusahaan, Sistem Post Merger Notification, dan Undang-Undang Persaingan Usaha di Indonesia

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, 2002, Hukum Perusahaan Indonesia, cet. II, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti).

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2006, Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada).

Andi Fahmi Lubis, et. Al., 2017. Hukum Persaingan Usaha, Edisi Kedua, Jakarta: Agustus, 2017: KPPU Alison Jones dan Brenda Sufrin, EC Competition Law: Text, Cases, and Materials, (Oxford

University Press Inc., London, 2008: Hal. 177).

Karya Ilmiah

Dela Wanti Widyantari, et al., 2010, Tinjauan Yuridis Keterkaitan Hukum Persaingan Usaha

Terhadap Perlindungan Konsumen Di Indonesia (Studi Putusan Komisi Pengawas

Persaingan Usaha Nomor 26/Kppu-L/2007 Tentang Kartel Sms Dan Nomor 25/KppuI/2009

Tentang Penetapan Harga Fuel Surcharge), Jurnal Hukum Universitas

Brawijara vol.05, Malang.

Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Publlishing,

Malang.

Knud Hansen et al., Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha

Tidak Sehat, Ed. Revisi, Cet. II, Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit dan

Katalis, Jakarta, 2002, h. 357.

Placidius Sudibyo, 1988, “Restrukturisasi Perusahaan,” (makalah disampaikan pada

Seminar Nasional Restrukturisasi Perusahaan Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum

Dalam Rangka Dies Natalis ke-41 Universitas Diponegoro, Semarang, 28 September)

Rain mantili, 2016, Problematikan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam

dalam Rangkan Penciptakan Penegakan Hukum. Padajajaran Jurnal Hukum Vol.3.

Bandung.

Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, (Bandung:

Penerbit Alumni).

Suhandi, F.I. (2019), “Kebijakan Pre-Merger Noticiation Badan Usaha Sebagai Penegakan

Hukum di Era Revolusi Industri 4.0”, Lex Scientia law Review, Volume 3 Nomor 2,

November, hlm. 129-142 diakses pada tanggal 29 Oktober.

Syamsul Maarif, 2010, Merger Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Jakarta: PT.

Penebar Swadaya).

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Viscusi, W. Kip, John M. Vernon and Joseph E. Harrington, Jr, 2001, Economics of

Regulation and Antitrust, 3rd Ed., (London: The MIT Press).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies




Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.